Belum Ada Pernyataan Resmi Tentang PP Nomor 28 Tahun 2024: Apa Dampaknya Terhadap Hak Reproduksi? Simak Yuk!

Jumat 02 Aug 2024 - 12:28 WIB
Reporter : Neni
Editor : Novis

SUMATERAEKSPRES.ID- Sejauh ini, belum ada laporan atau pernyataan resmi dari organisasi kesehatan atau hak asasi manusia yang secara khusus menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

 Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menyatakan bahwa pengesahan PP ini merupakan langkah penting dalam upaya mereformasi dan memperkuat sistem kesehatan nasional. 

Organisasi kesehatan dan hak asasi manusia kemungkinan akan memberikan tanggapan mereka dalam waktu dekat, terutama mengingat pentingnya peraturan ini dalam konteks kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan. 

Mereka mungkin akan memantau implementasi PP ini dan memberikan rekomendasi untuk memastikan bahwa peraturan ini diterapkan dengan cara yang melindungi dan mempromosikan hak-hak perempuan di Indonesia.

BACA JUGA:Tahanan Narkoba di Rutan Pakjo Ditemukan Meninggal , Begini Kondisinya!

BACA JUGA:Honda e:N1, Mobil Listrik Idola yang Cocok dengan Karakter Jalan di Indonesia, Kapan Mengaspal?

"Organisasi hak asasi manusia cenderung memiliki pandangan yang beragam mengenai klausul persetujuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan,". 

Berikut beberapa pandangan yang mungkin mereka miliki 

Positif: 

• Perlindungan Hak Individu: Klausul persetujuan memastikan bahwa keputusan untuk melakukan aborsi melibatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan, yang dapat dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi hak individu dan otonomi perempuan. 

Kritik: 

• Potensi Hambatan: Beberapa organisasi mungkin berpendapat bahwa persyaratan persetujuan dari suami atau keluarga dapat menjadi hambatan bagi perempuan yang membutuhkan akses cepat dan aman ke layanan aborsi, terutama dalam situasi darurat atau kekerasan seksual. 

• Keterbatasan Otonomi: Ada kekhawatiran bahwa persyaratan ini dapat membatasi otonomi perempuan, terutama jika mereka berada dalam situasi di mana mereka tidak dapat mendapatkan persetujuan dari suami atau keluarga. 

BACA JUGA:Panduan Lengkap Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2024 Berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024

BACA JUGA:Fitur Keren Banget! Yuk Intip Kelebihan Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise

Kategori :