KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID- Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini sudah semakin dekat, berbagai persiapan sudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI dan Pemerintah Kabupaten OKI berkomitmen penuh mendukung terselenggaranya Pilkada yang damai, jujur dan adil, bebas dan rahasia.
Ketua KPU OKI melalui Anggota Divisi Teknis Antoni Ahyar mengungkapkan, berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 mengatakan bahwa proses pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2024 dimulai dari pengumuman tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, sampai pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024 mendatang
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25%
"Dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,"terangnya Jumat (2/8).
BACA JUGA:Fitur Keren Banget! Yuk Intip Kelebihan Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise
Berikut Alur pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024:
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 27-29 Agustus 2024.
- Pemeriksaan Kesehatan tanggal 27 Agustus-2 September 2024.
-Penelitian persyaratan Administrasi Calon tanggal 29 Agustus-4 September 2024.
-Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 5-6 September 2024.
-Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti tanggal 6-8 September 2024.
BACA JUGA:Sowan ke Habib Lutfi Usai Pastikan Maju di Pilkada Palembang, Ini Permintaan Finda-Nandriani!
BACA JUGA:OPPO Reno 12 Series, Ponsel AI Pertama dengan Fitur NFC 360 Derajat Resmi Dijual di Indonesia