Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dengan Modus Ayam Bangkok di Lubuklinggau

Kamis 01 Aug 2024 - 14:34 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID– Dua pelaku pencurian motor yang mencuri perhatian publik karena aksinya terekam kamera CCTV dengan modus ayam bangkok akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Para pelaku, yang diketahui bernama Bayu Arifan (41) dan Amat (14), keduanya warga Jalan Moh Hasan Rt.08, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, kini harus menghadapi hukum.

Penangkapan ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada 30 Juli 2024 di Jalan Darmasiswa, Kelurahan Pasar Satelit, Lubuk Linggau Utara II.

Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penelusuran dan pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Macan dan Riksa Unit Pidum Polres Lubuk Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan berhasil menangkap Bayu Arifan di rumah neneknya di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Lubuk Linggau Utara II.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bayu Arifan terlibat dalam pencurian bersama Amat. Polisi kemudian melanjutkan pencarian untuk menangkap Amat yang juga ditemukan di rumahnya di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Lubuk Linggau Utara II.

BACA JUGA:PJ Wali Kota Prabumulih Tinjau Kasus Balita Stunting di Lapangan

BACA JUGA:Komunitas Kopi Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga Memperlihatkan Keberadaan dalam Festival Kopi Lahat

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Boby Kesumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, menjelaskan modus operandi pelaku.

"Pelaku menggunakan strategi dengan pura-pura melempar ayam di depan rumah korban untuk memantau situasi dan mengalihkan perhatian korban," ungkap Hendrawan.

Setelah situasi dirasa aman, Bayu Arifan melanjutkan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.

"Setelah berhasil merusak kunci kontak, pelaku membawa motor korban sambil berboncengan dengan pelaku lain yang membawa ayam bangkok," jelas Hendrawan.

BACA JUGA:Perselisihan Sepele Berujung Penganiayaan, Kepala Kuli Angkut Dibacok Karena Masalah Rokok Sebatang

BACA JUGA: Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak dengan Damai

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor. Sepeda motor Honda Beat warna hitam yang menjadi barang bukti, dengan nomor polisi BG 3145 CIW tahun 2018, telah dijual oleh pelaku kepada saudara Amir yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, seharga Rp 2,2 juta.

Kategori :