Selanjutnya, tersangka menggeledah seluruh isi toko dan berhasil mengambil uang yang berada di dalam laci.
Entah setan apa yang menggelayuti fiiran tersangka usai menguras habis uang di dalam laci dan dompet korban.
Tersangka menyeret paksa korban ke lantai atas dan membaringkannya ke kasur seraya mengancam korban untuk tidak berteriak.
Lalu, tersangka langsung membuka celananya dan langsung memasukan alat kelamin pelaku ke kelamin korban, kemudian terdengar suara pintu rolling door dari lantai bawah kemudian pelaku langsung memakai celana dan saat pegangan tangan pelaku kendor korban langsung melarikan diri ke lantai bawah sambil berterik "rampok" dan bertemu suami korban namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa uang dari laci tokoh, dompet korban dan 1 (satu) Unit handphone merk OPPO RENO 3 warna Hitam.
BACA JUGA:100 Persen Kardus Alami, Ini Penampakan Daihatsu Sigra Cardboard, Keren Abis Dah!
Usai kejadian, suami korban langsung melaporkan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka itu ke polisi.
Tersangka diringkus petugas opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin AKP Novel Siswandi,SH,MH dan Iptu Teddi Bharata,SE pada 19 Juli.
Untuk rilis kasusnya akan dilaksanakan pada Kamis (1/8/2024) siang.