PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu jabatan yang tidak diperbolehkan melakukan politik praktis dan keberpihakan terhadap salah satu calon.
Apalagi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilakukan serentak pada 27 November mendatang kian dekat, maka para ASN di ingatkan untuk menjaga netralitas.
Ketua Komisi I DPRD kota Palembang, H Chairudin Pelita Maret (CPM) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota Palembang tetap menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak 2024 di akhir November tersebut.
"Rapat dengan Camat se Kota Palembang ini atas dasar laporan masyarakat, bahwa ada salah satu calon yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan mobilisasi dan memanfaatkan APBD untuk kepentingan pribadi," kata CPM didampingi anggota Komisi I Aldestar usai melakukan rapat tertutup, bersama seluruh Camat se Kota Palembang, Selasa (30/7).
BACA JUGA:Menelusuri Plot Awal Deadpool: Bagaimana Di Karakter Kocak Nan Sarkas Deadpool Muncul pada 2016
Ini juga menjadi pengingat, bahwa dalam pemilu, ASN dilarang melakukan politik praktik sebagian tertuang dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 dalam pasal 2 huruf F.
"Disebutkan bahwa ASN dalam penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, yakni ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan memihak kepada salah satu calon," Ujarnya.
Karena itu, dalam rapat kali ini pihaknya meminta kepada seluruh camat untuk menertibkan seluruh banner bakal calon walikota maupun Bacalon Wakil Walikota tanpa terkecuali.
"Kami juga meminta agar banner yang ditempel di ambulance dan dipasang di kantor-kantor pemerintahan di copot," Katanya.
BACA JUGA:Menghindari Alzheimer: Yuk Kenali 7 Faktor Utamanya!
Ditegaskannya, Apabila camat dan OPD terkait tidak menindaklanjuti hal ini, maka pihaknya siap memberikan tindakan tegas.
"Kami bisa memberikan rekomendasi kepada Pj Walikota Palembang atas kinerja Camat ataupun OPD terkait tersebut," Pungkasnya.