Pagi itu, keduanya bertemu terdakwa Yuli Trisnawati selaku Kepala Keuangan PT Lovina Tour & Travel. Korban mendapat penjelasan, soal tata cara dan biaya untuk berangkat umrah. Dijelaskan terdakwa, satu orang jemaah umrah biayanya Rp21 juta.
Setelah setuju, hari itu korban membayar uang uang muka Rp10 juta, untuk 2 orang. Berselang tahun setelah mengumpulkan uang, korban melalukan pelunasan pada 17 Januari 2020. Dia menyerahkan uang Rp32 juta, diterima terdakwa Yuli Trisnawwati, disaksikan oleh Lidya Oktarina selaku marketing.
Saat itu, korban dan ibunya dijanjikan akan berangkat umrah pada akhir Oktober 2022. Namun hingga pada jadwalnya, korban dan ibunya tidak diberangkat umrah dengan alasan masih pandemi Covid-19.
Korban kemudian menghubungi Direktur Utama PT Lovina Tour & Travel, Anita. Terungkap ternyata yang setoran korban untuk 2 jemaah umrah, tidak disetorkan terdakwa ke kantornya. Informasi yang didapat, terdakwa menggunakan uang korban untuk menutupi keberangkatan calon jemaah umrah yang lain yang belum terdakwa berangkatkan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp42 juta. Dalam perkara ini, terkuak pula korbannya bukan hanya Ria Humaidah SH dan ibunya saja. Tapi juga setidaknya ada 10 korban lain, berasal dari Kabupaten OKI.
Namun, Yuli dan suaminya sudah kabur dari Palembang. Anak-anaknya, ditinggalkan di rumahnya di kawasan Sekip. Belakangan diketahui, ternyata vonis penipuan uang setorang calon jemaah umrah, bukan kali pertama didapatkan terdakwa.
Sebelumnya, dia pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Terbukti penggelapan dalam jabatan, sebagaimana Pasal 374 KUHP. Korbannya kala itu, Irsan, seorang dosen. Yang hendak berangkat umrah bersama istri dan saudaranya. Kerugian mereka mencapai Rp89 juta.
Tag: Bakal, Menua di Penjara, 2 Kali, Vonis, Bersalah, Sidang, Ketiga Kali, Kasus, Penipuan, Calon, Jemaah, Umrah,