PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palembang, tinggal 1 bulan lagi. Dimulai 27-29 Agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang bersama badan ad hoc PPK dan PPS, terus mempersiapkan diri menyukseskan pilkada Kota Palembang 27 November nanti.
"Penyelenggaraan pilkada sekarang tinggal menyisakan hari saja. Oleh karena itu, maka kesiapan harus terus dilakukan,” tegas Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin SHI, dalam sambutannya usai jalan sehat bersama keluarga besar KPU Kota Palembang, PPK, PPS, Forkopimda Palembang, Sabtu, 27 Juli 2024.
Menurut Syawal, sapaan akrabnya, kesiapan dimaksud tidak hanya berkenaan dengan administrasi dan kesehatan saja. Tapi kondisi fisik penyelenggara pemilu, juga harus tetap sehat dan fit. “Tentu ini mutlak untuk menghadapi pilkada yang kini sudah dekat,” tambahnya.
Karena itu, digelar jalan sehat bagi penyelenggara pemilu KPU Kota Palembang, bersama badan ad hoc PPK, PPS, dan Forkopimda Palembang. “Tahapan pilkada sendiri, saat ini sudah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap mata pilih untuk pilkada Kota Palembang,” urainya.
BACA JUGA:Sosialisasi Pilkada 27 November, Ajak Penyelenggara Jaga Kebugaran. KPU Palembang Gelar Jalan Sehat
Sesuai jadwal, tahapan selanjutnya pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon, 24-26 Agustus 2024. “Baru pada 27-29 Agustus 2024, selama 3 hari dibuka pendaftaran bagi pasangan calon,” jelas Syawal, kepada awak media.
Belum tahu berapa jumlah pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU Kota Palembang nantinya. Nantinya setelah tutup masa pendaftaran, penelitian persyaratan calon berlangsung 27 Agustus-21 September 2024. “Penetapan pasangan calon, pada 22 September 2024,” imbuhnya.
Perincian penelitian persyaratan calon itu, seperti 2 September 2024 untuk kesehatan. Lalu KPU Kota Palembang punya waktu 7 hari untuk melakukan verifikasi calon. Berupa administrasi, baik itu ijazah dan kesehatan.
Untuk PKPU yang terbaru, tidak ada perbedaan. Sehingga dari sini kami menunggu juknis dan secara umum kami siap," tegas Syawal, didampingi Komisioner KPU Kota Palembang lainnya, Devi Tulianti SH, Sri Maryati SH CMed, Riandy Akbar Pohan SH, dan Arman Darmawan MPd.
BACA JUGA:Segera Proses Pleno Ketua KPU OKU, Pasca Putusan DKPP
BACA JUGA:Sosialisasi PKPU No 8/2024 di Kabupaten Muara Enim: Menyiapkan Pemilu Serentak!
Lanjut Syawal, bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar dalam coklit, untuk dapat mengeceknya. Sehingga bila nantinya mereka belum terdaftar, bisa dikoordinasikan ke petugas yang ada.
Adapun untuk coklit di Tegal Binangun, kata Syawal, pada 23 Juli lalu sudah coklit dan minta dimediasi ke Pemkot Palembang dan Banyuasin ataupun ke Kemendagri. Untuk memastikan warga Palembang yang terdapat di perbatasan itersebut.
Sehingga tidak ada warga Palembang dan berpindah administrasi. Berdasarkan DP4, ini merupakan warga Palembang. Jumlah ada 4.860 pemilih yang ada di perbatasan. Untuk yang diperbatasan ini nantinya sama dengan pemilu legislatif kemarin, nantinya ini akan dibangun TPS di perbatasan,” katanya.