"Jika di tahun 2024 ini penerimaan bagi hasil PKB dan BBNKB kita kurang lebih Rp 25 Milyar maka di tahun 2025 diprediksikan akan meningkat menjadi kurang lebih Rp 40 Milyar" terang Firman.
Kemudian, akan sangat disayangkan apabila ada plat kendaraan dari luar, tapi aktifitasnya banyak di wilayah Ogan Ilir. "Kalau terus begitu, pajaknya tidak masuk kita, sedangkan dampaknya banyak jalan yang rusak," ungkapnya.
Oleh karena itu, setelah aturan itu nantinya diberlakukan, pihaknya akan segera melakukan himbauan, sosialisasi dan koordinasi. Terutama kepada setiap Perusahan di Ogan Ilir dan masyarakat agar kendaraan yang ber plat luar dapat di mutasi ke plat Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kenali Kancil: Dari Cerita Cerdik ke Cita Rasa Daging yang Menggugah Selera!
BACA JUGA:Ini 7 Hero Assassin ML Terbaik: Kuasai Pertempuran di Hutan Land of Dawn
"Rugi apabila kita tidak menertibkan, terlebih beberapa perusahaan yang saat ini masih banyak memakai plat kendaraan luar ogan ilir," tandasnya.
Berdasarkan amanat UU, hal ini mau tidak mau harus di terapkan 3 tahun setelah diberlakukan. "konsikuensinya nanti dilapangan secara kinerja tentu akan bertambah begitu juga pada beban operasional," pungkas Firman.