OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menjelaskan tentang penerimaan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Pemerintah Kabupaten/Kota. Mulai 1 Januari 2025, akan dialihkan menjadi opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu).
Artinya, pajak kendaraan yang selama ini dikelola Pemerintah provinsi akan beralih ke kabupaten/kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ogan Ilir, Merry Darmawati melalui Kabid P3E, Firmansyah mengatakan, berdasarkan UU No 1 Tahun 2022.
"Berdasarkan kebijakan tersebut, Ogan Ilir berpotensi akan mendapatkan besaran tarif opsen sebesar 66 persen dari dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut," tukas Firmansyah.
BACA JUGA:Film-Film Lokal Terbaru Agustus 2024: Drama, Horor, dan Romansa di Bioskop!
BACA JUGA:Sudahkah Anda Klaim Saldo Dana Gratis Hari Ini Jumat 26 Juli 2024? Berikut 4 Langkah Mudahnya
Sedangkan sebelumnya berdasarkan UU No 28 Tahun 2009. Hasil penerimaan PKB dan BBNKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota hanya sebesar 30 persen.
"Makanya kita patut bersyukur, karena hal ini memberikan angin segar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ogan Ilir. Terutama pada sektor Pajak Daerah," ungkapnya.
Namun menurutnya, hal tersebut harus disambut oleh daerah dengan mempersiapkan diri. Membangun kerjasama bersinergi dengan pemerintah provinsi. Salah satunya dalam hal melaksanakan pendataan, sosialisasi, maupun pengawasan.
"Nah nantinya, sebagian besar dari hasil penerimaan opsen pajak ini peruntukan nya akan digunakan dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dan kebutuhan daerah lainnya," tukasnya.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Syarat Tes Sertifikasi Penerjemah: Persiapkan Diri Anda Sekarang!
BACA JUGA:RESMI! Pemerintah Mulai Sosialisasikan Pengadaan PNS 2024, Cek 25 Formasi Bagi Lulusan SMA/Sederajat
Lanjut Firman, Pemerintah daerah kedepan memang dituntut untuk dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerahnya masing-masing. Sehingga, dapat mengurangi ketergantungan terhadap Dana Transfer Pusat.
Terkait hal ini, Adapun potensi penambahan PAD dari sektor Opsen PKB dan BBNKB, pada tahun 2025 akan menambah sekitar 56 persen. Jumlah ini cukup besar dibandingkan dengan bagi hasil PKB dan BBNKB pada aturan sebelumnya.