Meski telah lulus dan menerima Serdik, para peserta tidak akan langsung mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
BACA JUGA:PPG PAI 2024, Guru Agama Siap Bersaing dengan Tantangan Zaman
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menekankan pentingnya pemahaman ini bagi semua peserta Piloting.
"Bapak Ibu ikut PPG Guru Tertentu sekarang, bulan depan, bulan depannya lagi tidak akan mendapatkan sertifikasi di tahun ini," ujar Nunuk, dikutip dari Instagram @nunuksuryani pada Senin, 22 Juli 2024.
Artinya, lulusan Piloting PPG Daljab 2024 baru bisa menerima TPG mulai tahun anggaran 2025.
Alur Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu
Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan lapor diri bagi guru yang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab):
A. Login ke Laman Lapor Diri
Akses Laman: Kunjungi situs lapor diri yang disediakan oleh universitas mitra PPG.
Login: Masukkan nomor SIMPKB dan tanggal lahir untuk masuk ke sistem.
B. Unggah Berkas
Dokumen yang Diperlukan:
Scan Pakta Integritas,
Scan Ijazah S1,
Scan Transkrip Nilai S1,
Scan KTP/SIM,