Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID – Perkara dugaan korupsi anggaran makan minum santri sekolah tahfiz di Kabupaten Musi Rawas (Mura), segera disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Dimana berkas dakwaan tersangka Netty Herlina, telah dilimpahkan ke PN Palembang.
“Berkas fisik tersangka, tadi (kemarin) telah dilimpahkan dan diterima petugas PN Palembang," ucap Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Lubuk Linggau Ichsan Azwar SH MH, Kamis, 25 Juli 2024.
Sebelumnya, JPU Kejari Lubuk Linggau telah lebih dahulu melimpahkan berkas tersangka korupsi makan minum santri sekolah tahfiz bernama Netty Herawati melalui daring e-Berpadu PN Palembang. Usai dinyatakan lengkap, baru dilakukan pelimpahan berkas fisik tersangka ke PN Palembang.
Perkara itu terjadi 2021-2022, saat Netty Herawati menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Disdik Kabupaten Mura. Menggangarkan kegiatan makan minum siswa tahfiz pada Disdik Kabupaten Mura TA 2021-2022 sebesar Rp948.760.000.
BACA JUGA:Tahan 6 Tersangka, Potensi Kerugian Rp555 M. Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan di Lahat
Rinciannya tahun 2021 dianggarkan Rp329.000.000 dan tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp619.760.000. "Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus, yang penghapal Alquran dan anak-anak yang tidak mampu," ujar Ichsan.
Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.
Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.
Namun berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, didapati kerugian Negara Rp172.760.000. "Rincinya tahun 2022 dari anggaran Rp619 juta yang terealisasi hanya Rp546 juta. Sementara tahun 2021 dari anggaran Rp328 juta, yang terealisasi hanya Rp290 juta," urainya.
BACA JUGA:Kejari OKI Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah pada Bawaslu OKI Senilai Rp3 M Lebih
Atas perbuatannya, tersangka Netty Herawati dijerat Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk saat ini tersangka Netty Herawati penahanannya sudah dititipkan ke Lapas Perempuan Kelas II Palembang guna proses hukum selanjutnya," terang Ichsan. Sebelumnya, Kejari Lubuklinggau menahan Netty sejak ditetapkan tersangka, 25 April 2024, di Lapas Lubuklinggau.
Selanjutnya, sambung Ichsan, pihaknya menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor PN Palembang. Termasuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Netty Herawati.