Tetapi jika tak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lambat 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU).
BACA JUGA:Pindah ke Kantor KPU Sumsel
BACA JUGA:Nah Loh, KPU RI 'Semprot' Ketua KPU Sumsel, Ini Penyebabnya!
Lalu, untu pengusulan pengesahan, pengangkatan calon terpilih, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK).
Tetapi jika tak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (iol/)
Kategori :