MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mempercepat pembangunan ruas tol trase Betung - Bayung Lencir Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini bergerak cepat dalam penetapan lokasi (Penlok) baru.
Karena ada perubahan Penlok baru di Kecamatan Tungkal Jaya.
Langkah Pemerintah itu, kini didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, demi mewujudkan pengerjaan jalan tol rampung.
BACA JUGA:Peran Kejaksaan, Kawal-Amankan Dana Desa, Kajari Muba Beri Pengarahan-Pembekalan Untuk Ratusan Kades
"Batas waktu pengerjaan tol Betung - Bayung Lencir hanya berjangka 1,5 tahun atau sampai tahun 2026," kata Sarjono, Proyek Director PT Hutama Karya.
Seluruh pengerjaan tol harus sudah selesai. Sementara Pemkab Muba
terpaksa penlok baru , karena penlok lama telah lewat masa waktu tiga tahun.
BACA JUGA:Sinergi Kajari dan Kapolres Muba: Kolaborasi Harmonis di HBA ke-64, MANTAP!
Kajari Muba, Roy Riady SH MH, memberikan pendapat dari sisi normatif kewenangan Pj Bupati Muba memiliki kewenangan dari pendelegasian Gubernur.
" Sebagaimana dalam UU pengadaan tanah untuk menandatangani Penlok tersebut," kata Roy Riady.
Namun sisi materil penlok tersebut, ditandatangani dengan pertimbangan justifikasi yg dikeluarkan Ditjen PUPR. " Niat semata mata mendukung percepatan pembangunan nasional.l," bebernya.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Tingkatkan Sinergi. Berkunjung, GM Sumatera Ekspres Disambut Kajari OKI
Kajari Muba memberikan solusi manfaat setiap permasalahan daerah dalam mengawal pembangunan dan penegakan hukum
Sebagaimana Tol Indralaya - Prabumulih, Roy Riady juga menuntaskan persoalan sehingga pekerjaan tol dapat diselesaikan.
BACA JUGA:Pemkab- Kajari Muba Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara