SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan mengalami peningkatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengonfirmasi hal tersebut.
"Ya, disesuaikan," kata Airlangga di Jakarta, dikutip dari JPNN.com pada Senin, 22 Juli 2024.
Walaupun tidak merinci besaran kenaikan, Airlangga menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini akan bersifat naik. "Kalau penyesuaian, pasti ke atas," tambahnya.
BACA JUGA:Nomor 1 Bukan UI atau UGM, Inilah 10 Kampus yang Paling Banyak Cetak PNS di Indonesia
Rencana kenaikan ini juga tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai pada tahun depan.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi yang mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain penyesuaian gaji, langkah penghematan belanja pegawai akan dilakukan melalui penyusunan formasi PNS berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan pegawai.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Rekrutmen CPNS 2024, Segini Gaji Lulusan SMA SMK dan S1 Jika Lolos Tes
Rencana Skema dan Besaran Gaji Tunggal PNS dan PPPK
Pada tahun 2025, terdapat rencana untuk menerapkan skema gaji tunggal di sejumlah instansi pemerintah.
Agus Yudi Wicaksono, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, menyatakan bahwa peraturan terkait skema ini masih dalam tahap pembahasan.