"Jika RPP Manajemen ASN sudah disahkan, skema single salary ini bisa mulai diterapkan pada awal tahun 2025 karena akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mendukungnya," ungkap Yudi.
Diharapkan, penerapan gaji tunggal ini dapat meningkatkan gaji ASN secara otomatis, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan konsep yang lebih transparan dan sederhana, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pegawai melalui peningkatan gaji pokok yang lebih besar, termasuk tunjangan yang sebelumnya terpisah.
Penggabungan tunjangan ke dalam gaji pokok diproyeksikan dapat meningkatkan total gaji ASN mulai tahun 2024. Pemerintah juga berharap skema ini dapat mengurangi ketimpangan gaji dan mendorong kinerja Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kemenkumham: Ini Besaran Gaji Lulusan SMA dan S1 Jika Berhasil Lolos Tes Tahun 2024
Besaran Gaji ASN dengan Skema Single Salary
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
- JPT-I: Rp39.365.146
- JPT-II: Rp37.490.615
- JPT-III: Rp35.705.348
- JPT-IV: Rp34.005.093
- JPT-V: Rp32.385.803
- JPT-VI: Rp30.843.622
- JPT-VII: Rp29.374.878
- JPT-VIII: Rp27.976.074