Terlibat Jaringan Gelap Narkoba, Polisi Tangkap Anak Mantan Ketua DPRD OKU, Simpan Sabu Dalam Kamar

Rabu 24 Jul 2024 - 18:55 WIB
Reporter : tim
Editor : Dandy

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID-  Anak mantan Ketua DPRD OKU, terlibat jaringan gelap narkoba. Edi Zardi (37), warga Jl dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan di Jl Ahmad Yani, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu bruto 0,54 gram. Handphone merek Redmi 9T warna hitam milik tersangka Edi Zardi, turut diamankan polisi.

BACA JUGA:Loker BUMN: PT Pertamina dan PT KAI Services Buka Rekrutmen, Bagi Lulusan SMA/SMK dan S1 Semua Jurusan

BACA JUGA:Kades Tanjung Raya Ditahan atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

 “Paket diduga sabu itu ditemukan dalam kamar tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan perangkat RT,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Rabu, 24 Juli 2024..

Ibnu Holdon sebelumnya mengatakan polisi mendapat informasi kalau ada akan ada transaksi narkotika di kediaman tersangka. Lalu anggota datang dan melakukan penggeledahan. “Barang bukti tersebut (sabu) diakui tersangka sebagai miliknya,” tegasnya.

Selanjutnya Edi Zardi dan barang buktinya, dibawa ke Mapolres OKU dan menjalani pemeriksaan. Selanjutnya dia ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“  jelasnya.

Informasi yang dihimpun, tersangka Edi Zardi merupakan anak dari mantan Ketua DPRD OKU yang kini sudah almarhum, berinisial Btn. “Benar, anak mantan dewan. Status tersangka sebagai bandar atau pengedar,” sebut Kasat Resnarkoba Polres OKU Iptu M Andrian, saat dikonfirmasi.

Terpisah, pengedar ganja di Kota Lubuklinggau, ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. Tersangkanya, Jaka Soni alias Jek Joyo (29) warga Jl Tanjung Harapan, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamata Lubuklinggau Selatan II.

Dia kedapatan membawa 10,23 gram ganja, saat tertangkap di Jl Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Sore itu tersangka mengendarai motor Honda Win 100 tanpa pelat nopol.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Boby Kusumawardhana SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra, mengatakan ganja dalam bungkus kertas putih itu, didapati dari saku celana tersangka. “Pengakuannya beli dari seseorang bernama Jepri, di Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu,"  bebernya. (bis/zul/air)

 

 

 

 

Kategori :