LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaka Soni alias Jek Joyo (29 tahun), penduduk Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, kini berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa ganja seberat 10,23 gram.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Garuda, RT. 01 Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Boby Kesumawardhana, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk paket ganja yang dibungkus dalam kertas putih.
BACA JUGA:Keributan di Stadion Kamboja Berujung Penangkapan, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi
BACA JUGA:Penegasan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury Terkait Kejahatan Begal di Martapura
Barang haram tersebut ditemukan terselip di dalam celana dalam yang dipakai oleh Jaka Soni saat ditangkap.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari seseorang bernama JEPRI di Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong," ungkap Iptu Nopera Enam.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.