Kepala Kejari Lahat Dicopot, Hotman Paris Langsung Posting Instagram

Senin 09 Jan 2023 - 19:34 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA - Tak hanya memberikan eksaminasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga membuat keputusan tegas terkait terkait kasus Tindak Pidana Pemerkosaan anak dibawah umur. Dalam kasus itu terdakwa dituntut 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat. Kemudian divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Imbasnya, jabatan Kepala Kejari Lahat yang diisi Nilawati serta Kasim Pidum Frans Mona beserta jajaran dicopot. Keputusan tersebut juga diposting @hotmanparisofficial di instagram resminya. "Buntut tuntutan ringan dan vonnis ringan kasus perkosaan di lahat," tulis Hotman. Baca juga : Vonis Pemerkosaan di Lahat, Kajati Sumsel Tegaskan Kejari Lahat Untuk Tidak Banding Baca juga : Instagram Hotman Paris  Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan beberapa poin hasil eksaminasi pimpinan pada Salah satu eksaminasinya, Kejagung meminta Jaksa Kejari Lahat untuk melakukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat. Hal itu terkait kasus Tindak Pidana Pemerkosaan anak dibawah umur. Dalam kasus itu terdakwa dituntut 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat. Kemudian divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin melalui pesan Whatsapp membenarkan hal tersebut dan saat ini sedang proses banding oleh JPU kejari Lahat. Baca juga :  Diserbu Netizen Usai Posting Berita Koran Sumatera Ekspres, Komentarnya kritis-kritis "Kita sudah tindak lanjuti atensi dari Kejaksaan Agung RI, dan hari ini (kemarin-red) sudah ditandatangani Akta Banding oleh Jaksa Kejari Lahat pada Pengadilan Negeri Lahat, " kata sarjono, Senin (9/1). Sebelumnya viral diberitakan, kasus pemerkosaan anak yang dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan menarik perhatian pengacara Kondang Hotman Paris. (nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait