PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID- Tujuh kendaraan di lingkungan Polrestabes Palembang digemboskan ban karena memarkirkan kendaraan bukan pada lokasi parkir yang telah disiapkan.
Kasie Propam Polrestabes Palembang, Kompol AK Gani mengatakan ketujuh kendaraan tersebut didapat dalam razia yang digelar Seksi Propam Polrestabes Palembang.
“Sudah rutin dan kita lakukan minimal satu Minggu sekali dilakukan razia. Untuk target yakni kendaraan yang terparkir di area yang bukan lokasi parkir yang ditentukan serta kendaraan yang tidak ditempatkan pada titik parkir yang dipersiapkan aga ditentukan,” ujar Kompol AK Gani, kemarin.
BACA JUGA:Petugas Rapikan Data Pemilih
Propam Polrestabes Palembang, lanjutnya menerjunkan enam anggotanya melakukan penggembosan dan razia tersebut. Bukan hanya kendaraan dari masyarakat yang ada, namun juga segenap anggota dan juga dari jajaran Polrestabes Palembang.
“Saat ditemukan pelanggaran langsung digemboskan ban. Bukan hanya itu, tepat di jok motor akan dipasang kertas dengan tulisan " maaf anda salah parkir'. Semua ini agar pemiliknya menyadari kalau parkir di tempat yang bukan seharusnya," jelasnya.
Karena itu, agar kejadian seperti saat ini tidak terjadi lagi di masa mendatang. Ia menghimbau ke semua anggota dan warga masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah dipersiapkan tersebut sebelumnya.
"Kalau masih bandel, kembali kita akan menggembosinya. Kalau anggota, akan diberikan sanksi teguran," pungkasnya.