Diharapkan, penerapan gaji tunggal ini dapat meningkatkan gaji ASN secara otomatis, baik di tingkat pusat maupun daerah.
BACA JUGA:10 Program Studi yang Disesali karena Gajinya Kecil, Cek Jurusan Kuliahmu!
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kemenkumham: Ini Besaran Gaji Lulusan SMA dan S1 Jika Berhasil Lolos Tes Tahun 2024
Dengan konsep yang lebih transparan dan sederhana, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pegawai melalui peningkatan gaji pokok yang lebih besar, termasuk tunjangan yang sebelumnya terpisah.
Penggabungan tunjangan ke dalam gaji pokok diproyeksikan dapat meningkatkan total gaji ASN mulai tahun 2024.
Pemerintah juga berharap skema ini dapat mengurangi ketimpangan gaji dan mendorong kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Besaran Gaji ASN dengan Skema Single Salary
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
JPT-I: Rp39.365.146
JPT-II: Rp37.490.615
JPT-III: Rp35.705.348
JPT-IV: Rp34.005.093
JPT-V: Rp32.385.803
JPT-VI: Rp30.843.622
JPT-VII: Rp29.374.878
JPT-VIII: Rp27.976.074