ASIK! Gaji PNS dan PPPK Naik di 2025, Menko Airlangga: Kalau Penyesuaian, Pasti ke Atas

Senin 22 Jul 2024 - 18:08 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Diharapkan, penerapan gaji tunggal ini dapat meningkatkan gaji ASN secara otomatis, baik di tingkat pusat maupun daerah.

BACA JUGA:10 Program Studi yang Disesali karena Gajinya Kecil, Cek Jurusan Kuliahmu!

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kemenkumham: Ini Besaran Gaji Lulusan SMA dan S1 Jika Berhasil Lolos Tes Tahun 2024

Dengan konsep yang lebih transparan dan sederhana, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pegawai melalui peningkatan gaji pokok yang lebih besar, termasuk tunjangan yang sebelumnya terpisah.

Penggabungan tunjangan ke dalam gaji pokok diproyeksikan dapat meningkatkan total gaji ASN mulai tahun 2024.

Pemerintah juga berharap skema ini dapat mengurangi ketimpangan gaji dan mendorong kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Besaran Gaji ASN dengan Skema Single Salary

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):

JPT-I: Rp39.365.146

JPT-II: Rp37.490.615

JPT-III: Rp35.705.348

JPT-IV: Rp34.005.093

JPT-V: Rp32.385.803

JPT-VI: Rp30.843.622

JPT-VII: Rp29.374.878

JPT-VIII: Rp27.976.074

Kategori :