SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan akan mengalami kenaikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengonfirmasi kenaikan gaji tersebut.
"Ya, disesuaikan," ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, dikutip dari JPNN.com pada Senin, 22 Juli 2024.
Meski tidak merinci besaran kenaikan gaji PNS dan PPPK tersebut, Airlangga menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini akan bersifat meningkat. "Kalau penyesuaian, pasti ke atas," tambah Airlangga.
Rencana kenaikan gaji PNS dan PPPK ini juga tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai pada tahun depan.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi yang mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain penyesuaian gaji, langkah penghematan belanja pegawai akan dilakukan melalui penyusunan formasi PNS berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan pegawai.
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji ASN Saat Sistem Single Salary Berlaku, Bakal Diterapkan 2025?
Rencana Skema dan Besaran Single Salary atau Gaji Tunggal PNS dan PPPK
Di tahun 2025, terdapat rencana untuk menerapkan skema gaji tunggal di sejumlah instansi pemerintah. Agus Yudi Wicaksono, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, menyatakan bahwa peraturan terkait skema ini masih dalam tahap pembahasan.
"Jika RPP Manajemen ASN sudah disahkan, skema single salary ini bisa mulai diterapkan pada awal tahun 2025 karena akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mendukungnya," ungkap Yudi.