Dicurigai Hendak Transaksi, Pengedar di OKU Tertangkap Bawa 3 Paket Sabu-Sabu

Minggu 21 Jul 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Berry
Editor : Edi Sumeks

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika. Tersangkanya,  Zamkuri (48), warga salah satu desa di Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Tersangka  ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30,67 gram. Penangkapan dilakukan saat transaksi narkotika di Jl Kerio Muhammad, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU,  Sabtu (20/7) sekitar jam 01.00 WIB. 

Petugas menyita sabu-sabu dalam plastik klip bening. Disita juga satu handphone merek Vivo warna biru milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kronologis penangkapan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di wilayah Jl Kerio Muhammad, Kelurahan Batukuning.

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara Pidana: Narkotika, Senjata Tajam, dan Lainnya!

BACA JUGA:Tes Urine Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Unit 2 Satres Narkoba dipimpin Ipda Syamsul Rizal meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi anggota mencurigai gerak-gerik pelaku yang seperti menunggu seseorang di tempat sepi itu. Lalu anggota menghampiri tersangka.

Saat itu di tangan kanan tersangka sedang memegang kertas tisu yang membungkus 3 klip plastik bening berisi sabu-sabu. Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres OKU. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya. "Rencana sabu tersebut akan dijual oleh tersangka," tukas dia. 

 

Kategori :