PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Perindustrian proaktif menjalin kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha, asosiasi, universitas, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya pengembangan sektor industri.
Hal ini direalisasikan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) dalam rangka mendorong pemanfaatan teknologi industri dan inovasi yang berkelanjutan.
“Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhatikan standardisasi dan teknologi yang menerapkan industri yang berkelanjutan sebagai upaya bagi pemerintah untuk mendorong industri agar dapat menghasilkan produk unggulan dan berdaya saing tinggi,” sampai Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi pada Business Gathering BSPJI Palembang tahun 2024 dengan tema “Penguatan Ekonomi Berkelanjutan Melalui Standardisasi dan Sertifikasi Industri”, akhir pekan lalu.
Dia menegaskan, Kemenperin berkomitmen mendorong sektor industri unggulan di Provinsi Sumsel semakin produktif, kompetitif, serta tumbuh secara berkelanjutan. "Langkah strategisnya melalui penerapan Standar Industri Hijau (SIH) yang akan mendorong tingkat produksi dan ketangguhan industri melalui peningkatan efisiensi bahan baku dan energi," ujarnya.
Apalagi saat ini Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang menjadi perpanjangan tangan Kemenperin, khususnya di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya. "BSPJI Palembang dapat memberikan layanan untuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau,” katanya.
BACA JUGA:Kinerja Industri Pengolahan Tetap Kuat, PMI-BI Triwulan II 2024 Capai 51,97%
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Industri, Kemenperin Pacu Penerapan Standar Industri Hijau
Menurut Andi, penerapan industri hijau menjadi sebuah langkah pasti untuk mengakselerasi terwujudnya implementasi ekonomi sirkular di Indonesia. "Upaya ini dilaksanakan melalui peningkatan efisiensi energi serta efektivitas pengelolaan limbah industri melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi industri hijau," jelasnya.
Adapun pengembangan layanan jasa industri BSPJI Palembang yang mendukung implementasi ekonomi sirkular di Sumsel dan sekitarnya, antara lain melalui pemberian layanan Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja berdasarkan ISO 45001, kemudian Sertifikasi Sistem Mutu Lingkungan (LSSML) berdasarkan ISO 14001, pendirian Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca atau Nilai Ekonomi Karbon, serta layanan lain yang mendukung efisiensi penggunaan energi dan pengelolaan limbah untuk industri seperti sampling dan pengujian limbah.
“Diharapkan program BSKJI Kemenperin melalui BSPJI Palembang dapat menjadi bagian penting mewujudkan agenda pengembangan industri di Sumsel sesuai Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah (RIPIDA) serta mendukung implementasi ekonomi sirkular nasional melalui pemberian layanan standardisasi dan sertifikasi industri,” bebernya.
Kepala BSPJI Palembang, Syamdian mengatakan Sumsel merupakan provinsi dengan beberapa industri unggulan daerah yang memiliki potensi besar. "Berdasarkan RIPIDA serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) Provinsi Sumsel, industri unggulan daerah adalah sektor karet, kelapa sawit, dan kopi," tambahnya.
BACA JUGA:Komitmen Dukung Industri Otomotif, Jadi Sponsor Platinum ke Enam Kali
BACA JUGA:Potensi Cengkeh Sebagai Pohon Naungan yang Menjanjikan di Industri Rempah
Contoh industri karet, Sumsel menjadi produsen karet terbesar di Indonesia yang menghasilkan 797.000 ton karet atau 28,93 persen total produksi karet di Indonesia pada tahun 2023. Untuk mendukung industri unggulan daerah ini, Kemenperin melalui BSPJI Palembang telah memberikan layanan Standardisasi SIH sejak tahun 2019. "Hingga saat ini, terdapat 8 perusahaan lingkup karet telah disertifikasi SIH oleh BSPJI Palembang," bebernya.
Sementara itu di lingkup industri kelapa sawit, Sumsel produsen keenam terbesar untuk Crude Palm Oil (CPO) di Indonesia tahun 2022, dengan kapasitas produksi lebih dari 4 juta ton. "Guna mendukung pembangunan industri berkelanjutan di sektor ini, Kemenperin telah mengeluarkan standar SIH Minyak Goreng Sawit sejak 2017 (SIH 10437:2017) dan dapat dilakukan sertifikasi SIH melalui BSPJI Palembang," paparnya.