Masuk 'Kamar Neraka' Lapas, Bendol Tidak Patuhi Senior, Dihabisi Pecatan TNI dan Napi Pembunuhan Berencana

Sabtu 20 Jul 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dandy

Bertindak sebagai Hakim Ketua, Letkol Chk Dwi Yudo Utomo. Hakim anggota, Letkol Chk K Nunung Hasanah Br dan Letkol Chk Sudiyo, serta Panitera Pengganti Kapten Chk Dede Juhaedi.  Dengan terdakwa Prada Agung Putting Maulana.

 

Hakim Dilmil I 04 Palembang, memutuskan terdakwa Prada Putting Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana desersi. Memutuskan terdakwa dipidana 7 bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan. Serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

 

Sementara Emi Hartoni, merupakan napi kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Suparman dan Maimunah, warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pada November 2017.

 

Mengendarai mobil Taft Hiline BG 1824 ML, Emi Hartomi sengaja menabrak pasutri itu yang mengendarai motor matic BD 4326 HD hingga tewas. Dalam sidang putusan di PN Lebong, Kamis (31/5/2018), terdakwa Emi Hartomi dijatuhi hukuman seumur hidup. 

 

Sedangkan korban Sumaryanto alias Bendol, pelaku begal yang membunuh Febri Diyanto (14), pelajar kelas VIII SMP Negeri di Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, 14 November 2022. Korban tewas dipukulnya kayu berulang kali, jasadnya dibuang ke areal persawahan.

 

Bendol membawa kabur sepeda motor Beat milik korban, dan dijualnya. Dia merupakan residivis kambuhan. Atas kasus tersebut, Bendol divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Lubuklinggau. Dia sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, baru dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang pada Desember 2023.

Kategori :