Masuk 'Kamar Neraka' Lapas, Bendol Tidak Patuhi Senior, Dihabisi Pecatan TNI dan Napi Pembunuhan Berencana

Sabtu 20 Jul 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dandy

Sedangkan tersangka Emi Hartoni, membantu memegangi dan mengikat kaki korban. Supaya tidak berontak dan melakukan perlawanan. “Meskipun korban sempat lakukan perlawanan, karena kalah tenaga dan kehabisan napas, akhirnya korban meninggal dunia,” terang Harryo.

 

Untuk memastikan korban sudah meninggal dunia, kembali diikat oleh kedua tersangka dan dibawa ke kamar mandi sel tahanan tersebut. Sebenarnya, aksi kedua tersangka menghabisi korban, dilihat napi lain yang terbangun mendengar keributan itu.

 

Hanya saja, 2 orang napi lain itu memilih pura-pura tidur. Takut jadi sasaran berikutnya oleh 2 napi senior tersebut. Termasuk ada 1 napi lain yang hendak ke kamar mandi, namun mendengar suara mencurigakan dalam kamar mandi. ”Ini murni pembunuhan berencana,” tegas Harryo.

 

Sebab, lanjut Harryo, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, tewasnya korban bukanlah gantung diri. ”Dari hasil olah TKP juga, di kamar mandi ruangannya tertutup rapat. Tidak ada celah untuk mengikat tali. Belum lagi kejanggalan bekas jeratan di leher dan bekas ikatan di kaki korban,” ucapnya.

 

Tali dan handuk sebagai alat untuk menghabisi korban, sudah disita sebagai barang bukti. Harryo menjelaskan, tersangka Agung Putting Maulana merupakan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang divonis 3 tahun 7 bulan penjara. Agung juga desersi dari TNI.

 

"Pelaku utamanya tersebut, Agung Putting Maulana,” terang lulusan Akpol 1996 itu. Sedangkan tersangka Emi Hartoni, merupakan napi kasus pembunuhan berencana. Kedua tersangka ini terancam hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

 

Kalapas Kelas I Palembang Veri Johannes, mengatakan setiap hari personelnya kontrol keliling di area lapas. Namun, dengan personel 8 orang untuk menjaga sekitar 1.600 warga binaan, tentu jumlahnya tidak sebanding dan bukan persoalan yang gampang.  “Untuk proses hukumnya (Agung dan Emi), kami serahkan ke penyidik Polrestabes Palembang," singkatnya.

 

Penelusuran Sumatera Ekspres, sidang putusan desersi Agung Putting Maulana, dibacakan di Pengadilan Militer (Dilmil) I 04 Palembang pada 8 Juni 2022. Dengan putusan Nomor 49-K/PM.I-04/AD/V/2022. Bertindak sebagai oditur, Abdul Jubri.

 

Kategori :