JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencananya sistem gaji ASN dengan skema single salary akan berlaku ke semua instansi beberapa tahun nanti, bahkan ada isu pada 2025.
Buktinya, uji coba skema ini sudah dilaksanakan di beberapa instansi pemerintah. Itu mencakup 7 instansi pemerintah pusat dan 8 pemerintah daerah, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Basarnas, LAN.
Lalu, ada juga beberapa daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banyuwangi, Manggarai, Bandung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.
Tujuan utama dari penerapan skema ini adalah untuk menyederhanakan pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menggabungkan seluruh komponen penghasilan menjadi satu gaji pokok.
BACA JUGA:SK CPNS Dosen 2023: Distribusi oleh Kemendikbudristek dan BKN Berlanjut Hingga Juli 2024
BACA JUGA:Bocoran Kenaikan Gaji 2025, PNS PPPK dan Honorer Ayo Cek Besarannya!
Dengan penerapan sistem single salary, gaji ASN di instansi pusat dan daerah diharapkan akan meningkat secara otomatis.
Konsep ini membuat perhitungan gaji menjadi lebih transparan dan sederhana, serta diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pegawai dengan nilai gaji pokok yang lebih besar, termasuk komponen tunjangan yang digabungkan.
Pemerintah juga berharap skema ini dapat mengurangi ketimpangan gaji dan meningkatkan kinerja PNS.
Komponen tunjangan yang selama ini diterima oleh PNS akan dihapus dan dimasukkan ke dalam gaji pokok, sehingga total gaji ASN diproyeksikan meningkat pada tahun 2024.
BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK 2024 Bisa Habis Ratusan Juta Rupiah, Benarkah?
Berikut adalah perkiraan gaji ASN PNS dan PPPK berdasarkan skema single salary: