2 Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Masih Terima 50 Persen Gaji, Kepala BKPSDM: Berlaku Sampai Inkrah

Jumat 19 Jul 2024 - 15:10 WIB
Reporter : Akda
Editor : Alfery

Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.

BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp342 Juta, 2 Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Ajukan Eksepsi Dakwaan

BACA JUGA:Usut Penyelewengan Dana Korpri Banyuasin, Kejari Banyuasin Periksa 86 Saksi, Cecar Bendahara Korpri Tiap OPD

Keduanya disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. 

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo.

Kategori :