2. Dalam sebuah hadits lain dari Ibn Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sholat Jumat itu adalah hak yang wajib atas setiap Muslim dalam jamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang sakit." (HR. Abu Daud, hadits hasan)
Nah dari hadits-hadits ini, jelas bahwa wanita dikecualikan dari kewajiban sholat Jumat. Namun, ini tidak berarti wanita dilarang untuk menghadiri sholat Jumat.
Jika wanita memilih untuk hadir dan melaksanakannya, sholat Jumat tersebut sah dan mencukupi, sehingga tidak perlu lagi melaksanakan sholat zuhur.
Kategori :