SUMATERAEKSPRES.ID- Dibeberapa daerah di Indonesia masih banyak kaum wanita yang menerapkan kebiasaan sholat Dzuhur pada hari jumat menunggu para jamaah laki-laki pulang Jumatan.
Padahal secara aturan atau dalil tidak seperti itu, bahkan meski tidak wajib wanita boleh saja melakukan sholat jumat di masjid.
Lalu kapan sholat Dzuhur yang tepat bagi wanita saat hari jumat, kalau ngak harus menunggu selesai Jumatan.
Nah, Waktu yang tepat untuk sholat zuhur bagi wanita pada hari Jumat adalah setelah waktu zuhur masuk, yaitu setelah matahari tergelincir dari puncaknya (sekitar pukul 12.00 siang atau lebih, tergantung lokasi dan waktu setempat) hingga menjelang waktu asar.
BACA JUGA:Fery-Herly Terima SK B1KWK dari DPP PAN untuk Pilkada OKU Timur 2024, Ini Penegasannya!
BACA JUGA:Mengungkap Keajaiban Takbiratul Ihram: Manfaat Fisik dan Mental yang Perlu Anda Ketahui
Jadi, pelaksanaan sholat Dzuhur pada hari jumat bagi Wanita yang tidak menghadiri sholat Jumat di masjid boleh melaksanakan sholat zuhur pada waktu yang sama seperti hari-hari biasanya.
Jika wanita memilih untuk menghadiri sholat Jumat di masjid dan mendengarkan khotbah, maka sholat Jumat yang dilaksanakannya sudah mencukupi dan tidak perlu melaksanakan sholat zuhur lagi.
Tetapi jika tidak menghadiri sholat Jumat, wanita cukup melaksanakan sholat zuhur seperti biasa.
Karena berdasarkan dalil mengenai sholat Jumat bagi wanita dapat ditemukan dalam beberapa hadits yang menunjukkan bahwa kewajiban sholat Jumat adalah bagi laki-laki, sementara wanita memiliki kelonggaran dalam hal ini.
BACA JUGA:SK CPNS Dosen 2023: Distribusi oleh Kemendikbudristek dan BKN Berlanjut Hingga Juli 2024
BACA JUGA:6 Peran Penting Ayah dalam Mengasuh Anak: Lebih dari Sekedar Pemberi Nafkah!
Berikut beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebut.
1. Dari Thariq bin Syihab, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sholat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang sakit." (HR. Abu Daud, hadits hasan)