PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Semakin mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, alat peraga kampanye (APK) kian bertebaran. Yang menjadi masalah tentu bukan soal adu image para calon kepala dan wakil kepala daerahnya. Tapi pemasangan APK yang sembarangan tempat, melanggar aturan, mengganggu Ketertiban umum.
Ada yang terpasang di tiang listrik, pohon, dinding beton/pagar rumah warga, depan masjid, sekolah dan tempat-tempat lain yang dilarang. Terkesan asal pasang, semrawut.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Palembang akan mulai melakukan penertiban terhadap semua APK yang melanggar aturan dan ketertiban umum.
Penegasan ini disampaikan Kepala Sat Pol-PP Kota Palembang, Edwin Effendi, pihaknya sudah mendata banyak tempat APK terpasang pada lokasi yang tidak semestinya. “Tidak hanya tiang listrik, pohon dan dinding bangunan, bahkan di fasilitas umum, bangunan milik pemerintah dan rumah ibadah,” ujarnya, kemarin.
Ia menegaskan, tidak boleh sembarangan pasang APK di jalan-jalan terutama jalan protokol tanpa izin dari Pemerintah Kota Palembang. Untuk tahap awal, pihaknya mengedepankan langkah persuasif.
BACA JUGA:Pengawas Pemilu Kelurahan Bersama TNI-Polri Bersihkan Alat Peraga Kampanye
BACA JUGA:Pastikan Patuhi Ketentuan, Tertibkan Alat Peraga Pemilu??
Para calon kepala atau wakil kepala daerah dan timnya diminta membongkar sendiri reklame, baliho, billboard, bendera spanduk, dan lain-lain yang menjadi APK mereka.
"Sudah kami surati. Kami beri waktu hingga 19 Juli 2024. Harapannya mereka bisa menertibkan sendiri," imbuh Edwin. Lewat dari batas waktu itu, maka dengan terpaksa pihaknya bersama instansi terkait akan bertindak tegas.
"Jika tidak dibongkar sendiri, maka kita lakukan penertiban berupa pembongkaran," pungkasnya.