HUMAS DPRD, SUMATERAEKSPRES.ID - Pj. Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi, SP.,M.Si bersama pimpinan DPRD menandatangani Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun 2025 dalam Agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-10 Tahun 2024 dalam rangka Penandatangan Pakta Integritas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 oleh Pj. Bupati Musi Banyuasin bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (15/07/2024) pagi.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Sugondo didampingi Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi, SP.,M.Si, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, perangkat daerah Musi Banyuasin dan pihak terkait lainnya yang hadir secara virtual.
BACA JUGA:DPRD Musi Banyuasin Gelar Rapat Paripurna untuk Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2023, Ini Harapannya!
Dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD H. Sugondo menyampaikan bahwa sebelum penyampaian Rancangan KUA PPAS RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025, harus dilakukan penandatanganan pakta integritas antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Paripurna diawali dengan Pembacaan Rancangan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2025 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Marko Susanto, S.STP.,M.Si.
Sebelum pelaksanaan Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dimulai maka untuk proses pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini harus didahului dengan penandatanganan pakta integritas. Rapat ini dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD Tahun 2025 oleh Pj. Bupati bersama pimpinan DPRD disaksikan oleh segenap anggota DPRD yang hadir, Sekretaris Daerah, unsur forkopimda, perangkat daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Lainnya.
Penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen bersama untuk menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta agar tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan dan praktik-praktik korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Oknum Dewan Bareng Cewek, Dipanggil Pimpinan Partai. Ketua DPRD Muba: Kami Tunggu Putusan Parpol
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Muba Bahas Tahapan Rekrutmen Tenaga Kerja
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi, SP.,M.Si menyampaikan bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Musi Banyuasin ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integrasi program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2025 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
Diharapkan agar proses pembahasan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 ini dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. (adv)
--
--
--