Dalih Hidupi Keluarga, 2 IRT di Sekayu Muba Bisnis Sabu-Sabu

Minggu 14 Jul 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Dede Sumeks

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Lantaran tak ada kesibukan, dua ibu rumah tangga (IRT) di Musi Banyuasin ini nekat berbisnis narkoba. Mirisnya, uang haram itu untuk makan keluarga.

Profesi baru kedua IRT terendus aparat kepolisian. Anggota Satuan Reskrim Narkoba dipimpin Ipda Abdul Rahman SH menggerebek rumah kontrakan IDP (26), salah satu dari kedua IRT.

BACA JUGA:Gerebek Bandar 14 Paket Sabu, Berawal dari Informasi Rumah Jadi Tempat Transaksi Narkoba

BACA JUGA:Sabu Senilai Rp1 Miliar Lebih Diblender Campur Cairan Pembersih Lantai, Barang Bukti dari 4 Tersangka

Penggerebekan di Jl Merdeka, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, berlangsung Rabu (10/7), sekitar pukul 20.05 WIB. Di belakang lemari plastik dalam kamar di rumah IDP, polisi menemukan kantong plastik hitam. 

Saat dibuka, terkuak kalau isinya 12 paket sabu-sabu dengan berat total 111 gram dan 12 lembar kertas warna biru. Lalu, ada plastik klip bening. IDP yang telah pisah ranjang dengan suaminya sempat berkilah kalau narkoba itu bukan miliknya.

"Narkoba ini milik Mr," kata IDP. Mendengar pengakuan tersangka, polisi langsung bergerak cepat menyambangi rumah Mr (44), yang tak jauh dari kontrakan tersangka IDP.

Polisi langsung menangkap Mr sambil memperlihatkan barang bukti narkoba yang didapat di rumah IDP. Mr pun mengakui sabu-sabu itu miliknya. Alhasil, keduanya digelandang ke Mapolres Muba.

"Saya baru berjualan sabu-sabu ini," ungkap Mr. Dia terpaksa menjalani bisnis haram itu demi memenuhi kehidupan anak dan keluarganya.

Kapolres Muba, AKP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zanzibar Zulkarnaen SH, membenarkan penangkapan kedua IRT pengedar narkoba itu.

BACA JUGA:Dibalut Kertas Tisu, Satu Paket Sabu Diantarkan Kurir Narkoba kepada Polisi Nyamar sebagai Pembeli

BACA JUGA:3 Oknum Mahasiswa Kurir Sabu Napi Riau. Jaringan Sindikat Narkoba Malaysia

“Tersangka Mr merupakan pemilik narkoba, dititipkan kepada IDP untuk dijual ke pelanggan,” jelasnya. Kedua IRT dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar," kata Zanzibar. (yud)

 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi