MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua ibu rumah tangga di Muba ditangkap polisi karena menjalankan bisnis narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Penggerebekan oleh Satuan Reskrim Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman SH dilakukan pada Rabu (10/7) sekitar pukul 20.05 WIB. Target penggerebekan adalah rumah kontrakan Indah Dwi Permata Sari (26) di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang disembunyikan di belakang lemari plastik di kamar Indah.
Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 12 paket sabu dengan berat total 111 gram, 12 lembar kertas biru, dan satu plastik klip bening.
BACA JUGA:Gerebek Bandar 14 Paket Sabu, Berawal dari Informasi Rumah Jadi Tempat Transaksi Narkoba
Indah yang sudah berpisah dengan suaminya, mencoba menyangkal bahwa narkoba tersebut miliknya. "Narkoba ini milik Mariani," ujar Indah.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah Mariani (44) yang berada tidak jauh dari tempat tinggal Indah.
Mariani kemudian ditangkap dan mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Kedua tersangka segera dibawa ke Mapolres Muba.
"Saya baru saja mulai berjualan sabu ini," kata Mariani, mengaku terpaksa melakukannya demi kebutuhan hidup anak dan keluarganya.
BACA JUGA:Sabun Batangan vs Sabun Cair: Mana yang Lebih Baik untuk Kulit Anda? Ini Jawabannya!
BACA JUGA:Dibalut Kertas Tisu, Satu Paket Sabu Diantarkan Kurir Narkoba kepada Polisi Nyamar sebagai Pembeli
Kapolres Muba, AKP Listiyono Dwi Nugroho SIk, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Zanzibar Zulkarnaen SH, mengonfirmasi penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut. Mariani diketahui sebagai pemilik narkoba yang menitipkan barang haram itu kepada Indah untuk dijual kepada para pelanggan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar.