1. Menginput dan/atau memperbarui data di Dapodik.
2. Memastikan data terinput dengan benar.
3. Data yang diinput atau diperbarui mencakup satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
4. Memastikan kesesuaian data yang diinput.
BACA JUGA:Inilah Kriteria Guru yang Akan Terima Bonus Sebulan Gaji dari Kemendikbudristek
BACA JUGA:Gegara Fuso Terguling, Jalinsum Lumpuh Total
5. Data guru yang diinput atau diperbarui harus diverifikasi dan divalidasi oleh guru bersangkutan.
6. Jika guru dipindahkan ke satuan pendidikan lain dalam satu pemerintahan daerah yang sama, data tempat tugas yang baru harus diperbaiki di Dapodik.
7. Dinas pendidikan dan Direktorat Jenderal harus memastikan data guru di Dapodik akurat dan sesuai dengan kondisi guru bersangkutan.