SUMATERAEKSPRES.ID - Pada bulan Juli 2024, guru akan kembali menerima tiga jenis tunjangan yang telah dijanjikan oleh Nadiem Makarim.
Kesejahteraan guru menjadi perhatian utama bagi Nadiem Makarim, dan tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan. Pada bulan Juli 2024, tunjangan triwulan II akan dicairkan.
Para guru yang memenuhi syarat patut bersyukur atas tunjangan yang mereka terima.
Berdasarkan Permendikbud No 45 tahun 2023, guru yang layak mendapatkan tunjangan ini harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Inilah Penyebab TPG Triwulan II Belum Cair, Guru PPPK Wajib Baca!
BACA JUGA:Pemerintah Teken Aturan! Guru Berhak Terima 3 Tunjangan Berikut, Cek Selengkapnya
Peraturan tersebut juga menetapkan besaran nominal dari ketiga tunjangan guru tersebut.
Tiga tunjangan yang akan dicairkan pada bulan Juli 2024 adalah tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan tunjangan tambahan penghasilan:
1. Tunjangan khusus setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan.
2. Tunjangan profesi juga diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongan.
3. Tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan.
BACA JUGA:Pemerintah Teken Aturan! Guru Berhak Terima 3 Tunjangan Berikut, Cek Selengkapnya
Ketiga tunjangan ini akan ditransfer langsung ke rekening guru. Dinas pendidikan setempat akan melakukan pembayaran sesuai dengan kewenangannya setelah dana diterima di kas daerah.
Untuk memastikan kelancaran pencairan tunjangan pada bulan Juli 2024, guru penerima harus melalui beberapa tahapan penyaluran sebagai berikut: