Sementara satu unit rumah lagi, lanjut rian merupakan milik terpidana Mirza yang terjerat kasus TPPU Narkotika yang beralamat di Perumahan Cahaya Bukit Sako II Jalan Lebak Murni Palembang.
BACA JUGA:Tidur Ngiler Tanda Istirahat Berkualitas, Apa Iya?
BACA JUGA:Sunatan Massal di Seberang Ulu I Palembang: 44 Anak Ikut Serta
"Nilai limitnya cuma Rp292.600.000 saja dengan jaminan penawaran lelang Rp146.300.000," terangnya.
Selain kedua Rumah tersebut, Rian menegaskan jika pihaknya juha sedang mengodok lelang barang rampasan berupa barang elektronik dan kendaraan bermotor roda dua dan empat.
"Nah kita masih menggodok untuk beberapa item lagi yang akan dilelang berupa barang elektronik dan juga kendaraan bermotor roda dua dan empat, saat ini masih proses taksir harga, sebelum diumumkan," jelasnya.
Rian mengatakan salah satu item ada barang elektronik berupa handphone milik terpidana yang terjerat kasus UU ITE milik Selebgram Lina Mukherjee.
"Barang milik terpidana Lina tersebut adalah handphone iPhone 14 Promax, dan beberapa barang elektronik lainnya juga," katanya.
BACA JUGA:Sunatan Massal di Seberang Ulu I Palembang: 44 Anak Ikut Serta
BACA JUGA:Pecinta Kuliner Wajib Coba! Kemplang Ikan Sepat Kayuagung, Gurihnya Bikin Nagih
Berikut beberapa item barang rampasan yang masih digodok kejari Palembang untuk dilelang secara terbuka dalam waktu dekat.
1. 1 (satu) unit mobil merk Isuzu warna putih kombinasi model light truck
2. 1 (satu) buah unit Mobil Merk Isuzu warna putih kombinasi model light truck
3. 1 (satu) unit kendaraan R4 merek/type Toyota Rush warna coklat metalik
4. 1 (satu) unit mobil WULING warna silver
5. 1 (satu) unit kendaraan Honda HRV warna putih