PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak. Korbannya juga banyak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat 1.588 kasus.
Jumlah kasus pinjol ilegal itu data sepanjang Januari hingga Mei 2024. Dari 1.588 kasus selama lima bulan itu, terbanyak di Sumsel dengan 1.421 kasus. Sisanya di Babel, 347 kasus.
Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumsel dan Kepulauan Babel, Tito Adji Siswantoro menjelaskan, setidaknya ada lima jenis permasalahan pinjol.
Kelima masalah yang paling sering terjadi yakni perilaku petugas penagihan, legalitas non LJK, pembukaan tanpa/tidak ada persetujuan, jumlah tagihan/sanggah transaksi serta fraud external. “OJK terus berupaya melakukan edukasi perlindungan konsumen melalui berbagai kegiatan. Kami mengimbau agar masyarakat selektif memilih pinjol. Jika meragukan bisa mengecek legalitasnya di OJK,” ujarnya.
BACA JUGA:Satu Semester Terima 8.213 Aduan Pinjol, OJK Keluarkan Peringatan Tertulis
BACA JUGA:Jangan Bayar UKT Pakai Pinjol, Jika Kesulitan Bayar Lapor ke Kampus
Dikatakan Tito, OJK Sumsel dan Babel salah satu tugasnya adalah pengawasan perilaku usaha jasa keuangan. Tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga melakukan edukasi. Perlindungan konsumen dilakukan melalui edukasi keuangan dan program literasi keuangan.
Sayangnya, tak dirinci kalangan masyarakat mana yang banyak terjerat pinjol ilegal. Namun, Tito menegaskan kalau pihaknya juga telah melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terjerat dengan pinjol, apalagi yang ilegal.
OJK juga sudah membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin (Satgas Pasti) daerah di Provinsi Sumsel dan Kepulangan Babel.
Selain pinjol, OJK juga mencatat di Sumsel terhitung 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Mei 2024 ada sebanyak 55 investasi ilegal (bodong) di Provinsi Sumsel dan Babel. “Di Sumsel ada 42 investasi bodong dan di Babel 15,” tandasnya.
BACA JUGA:Hentikan 1.366 Investasi Ilegal, Berikut 8.271 Layanan Pinjol dan 251 Gadai Ilegal
BACA JUGA:Tangani Triangle Masalah Keuangan, Judol, Investasi Bodong, dan Pinjol
Secara nasional, pada periode 1 Januari-30 Juni 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait pinjol ilegal. “Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan. Untuk pengaduan pinjol ilegal 8.213, investasi ilegal 420 pengaduan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Langkah konkret menindak entitas keuangan ilegal, OJK telah mengambil sejumlah tindakan. Misalnya, periode 1 Januari hingga 27 Juni 2024, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 surat perintah kepada 3 PUJK, dan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK.