Panca : Jangan Sampai yang Layak Tidak Terima PKH

Kamis 11 Jul 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Andika
Editor : Edi Sumeks

"Banyak yang protes tidak dapat, padahal meraka layak. Kami tidak bisa berbuat banyak, karena pengusulan PKH itu syarat utamanya harus diusulkan dari DTKS," ucap Wiwin. 

Pengajuan PKH dapat dilakukan dari Desa, diusulkan ke dinas sosial. Lalu dari dinas sosial mengusulkan untuk mendaftarkan ke Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). 

"Jadi bukan kami yang mendaftarkan PKH itu, semua data sudah ada dari pusat. Tugas kami hanya memvalidasi apakah benar peserta penerima manfaat itu berdomisili dan mempunyai komponen syarat yang memenuhi," tukasnya. 

Lanjut Wiwin, selain itu terkadang tantangannya Terkait koordinasi yang kadang tidak diketahui kepala desa (kades). "Kades tidak tau siapa penerimanya, tau-tau si A menerima. Padahal dianggap kades, si A tidak menerima. Jadi saling salahkan dapat data darimana," jelasnya. Apalagi bagi kades yang baru menjabat, tidak tau, karena masih data yang lama. Jadi, ada miskomunikasi disitu. 

BACA JUGA:Aturan Terbaru Kementerian Sosial, Penerima PKH Dilarang Nyaleg

BACA JUGA:Penerima Bansos PKH Berkurang

Bantuan PKH biasanya disalurkan melalui bank BRI dan POS. Menjangkau bidang kesehatan, untuk pemeriksaan dan kesehatan ibu hamil, bayi umur 0-11 bulan dan anak usia dini. 

Kemudian dari segi pendidikan, diperuntukan bagi umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan SD, SMP dan SMA. Dari segi kesejahteraan sosial menjangkau kaum disabilitas berat dan lansia diatas 60 tahun. 

"Bantuan yang diterima berupa dana tunai, tergantung komponen yang dijangkau. Seperti lansia 60 tahun keatas itu mendapatkan Rp2,4 juta, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun Rp3 juta, anak SD - SMA Rp900 ribu - Rp2 juta, disabilitas Rp2,4 juta jadi berbeda-beda," ungkapnya. Diterima setiap 2 bulan sekali. 

Dijelaskannya, kriteria penerima PKH harus masuk DTKS. Sebelumnya tentu dari segi tidak mampu, dinilai dari segi tempat tinggal, penghasilan dan banyak faktor lain. 

"Penilaian tidak mampu itu juga bukan wewenang kami, ada item-item yang layak masuk DTKS dan ditentukan oleh pemerintah daerah," pungkasnya. 

 

Kategori :

Terkini

Selasa 30 Jul 2024 - 20:02 WIB

PT Semen Baturaja Gandeng Kejari

Selasa 30 Jul 2024 - 20:00 WIB

22 Penerima Bidiksiba Diberangkatkan

Selasa 30 Jul 2024 - 19:53 WIB

JUAL BENDERA