Dari pinjam uang Rp5 juta, hingga berbunga tagihannya menjadi sebanyak Rp24 juta. Sehingga dia merencanakan membunuh korban, minta bantu adik iparnya, Kelvin.
Sementara Kelvin kemudian, minta bantu teman kosnya, Pongki Saputra, juga berasal dari Empat Lawang.
Menurut Kelvin, dia waktu itu yang pertama kali memukul korban menggunakan kunci pas ukuran besar, sebanyak 5 kali ke bagian kepala korban.
Dua pelaku lainnya juga ikut memukul korban. “Kami bertiga yang masukkan korban ke kolam penampungan air, dan cor semen,” ssebutnya.
Dalam pelariannya, ketiganya berpencar. Kelvin dan Pongki yang kabur terpisah, ternyata sama-sama pulang ke Kabupaten Empat Lawang. Namun setelah menjual motor Vario milik korban, Pongki kabur lagi ke Batam.
Sehingga Pongki ditangkap di Batam, oleh tim gabungan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit 4 Jatanras Polda Sumsel.
Berselang hari kemudian, menyusul diringkus Antoni di Kota Padang, oleh tim gabungan Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit 4 Jatanras Polda Sumsel. (afi/air/)