“Dalam hukum syariat, yang berhak menjatuhkan talak atau cerai adalah suami, bukan istri. Jika istri yang menggugat cerai, itu disebut khuluk, dan dia harus mengembalikan uang mahar serta emas kawin,” tegasnya.
BACA JUGA:Karena Pisah Ranjang, Bunuh Bayi Sendiri, Pengakuan Janda asal Lubuklinggau
BACA JUGA:Namanya Monstera adansonii, Kenapa Disebut Janda Bolong ? Ternyata Begini Asal Usulnya
Rozali menambahkan bahwa Islam memang tidak melarang pernikahan maupun perceraian, namun perceraian sangat dibenci Tuhan.
“Istri adalah tanggung jawab penuh suami setelah menikah, bukan keluarganya atau bapaknya,” katanya.
Masalah perceraian, lanjut Rozali, juga dihindari oleh agama-agama samawi lainnya seperti Yahudi dan Nasrani.
“Dalam agama lain, perempuan yang meminta cerai tidak boleh menikah lagi. Jika dia menikah lagi, dianggap zina dan pernikahannya tidak sah, yang lebih berat daripada agama kita,” jelasnya.