Seribu Lebih Wanita di MLM Siap Menjanda pada 2024

Selasa 09 Jul 2024 - 16:21 WIB
Reporter : Izul
Editor : Rian Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID  – Kasus judi online berkontribusi sebesar 20-30 persen terhadap perceraian di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM).

Sejak Januari hingga Juli 2024, jumlah perceraian di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau telah melampaui seribu kasus.

Ketua Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Badrudin, melalui Humas sekaligus Hakim Ahkam Riza Kafahbi, menyatakan bahwa angka perceraian pada 2024 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada penutupan 2023, kasus perceraian di MLM mencapai sekitar 2.000 kasus. Saat ini, baru pertengahan tahun, jumlah perceraian sudah mencapai seribu lebih dan hampir menembus angka 2.000. Tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah hingga akhir tahun,” ujarnya, Selasa (9/7) pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Baru 2 Tahun Cerai, Malu Anak Hasil Hubungan Terlarang, Janda Bunuh Bayi Baru Dilahirkan dan Simpan di Lemari

BACA JUGA:Bingung Melahirkan Tanpa Suami, Janda Paruh Baya ini Simpan Bayinya dalam Lemari, Dibungkus Kain Batik

Berbagai faktor memicu tingginya angka perceraian, termasuk perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), narkotika, dan motif ekonomi.

“Faktor ekonomi paling dominan, seperti pinjaman online, suami yang tidak memberikan nafkah, malas bekerja, hingga judi online. Kasus judi online sendiri berkontribusi sekitar 20-30 persen,” tambahnya.

Di antara tiga wilayah, yaitu Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara, Kabupaten Musi Rawas mencatat jumlah perceraian tertinggi.

“Data lengkap bisa diakses melalui situs web Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau,” ungkapnya.

BACA JUGA:Heboh, Seorang Janda di Empat Lawang Tewas, Begini Kejadiannya!

BACA JUGA:Karena Pisah Ranjang, Bunuh Bayi Sendiri, Pengakuan Janda asal Lubuklinggau

Ahkam juga menyebutkan bahwa dari seribu lebih kasus perceraian yang terdaftar pada 2024, mayoritas diajukan oleh wanita. Namun, keputusan pengadilan biasanya menguntungkan pihak perempuan.

"Jarang sekali ada kasus khuluk, di mana wanita mengembalikan mas kawin. Sebaliknya, rata-rata putusan sidang membebankan pihak suami untuk menafkahi anak dan istrinya,” jelasnya.

Sementara itu, Rozali, salah satu tokoh masyarakat di Muratara, mengkritik mudahnya kaum perempuan menggugat cerai di pengadilan agama.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi