HA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Untuk tersangka satunya adalah pihak kontraktor kenapa belum ditahan, dijelaskan Kajari, karena saat pemanggilan kemaren yang bersangkutan tidak datang dikarenakan sakit.
"Demi alasan kemanusiaan maka penahan tersangka belum dilakukan tetapi kami tetap akan melakukan penahanan terhadap tersangka setelah tiga kali kita lakukan pemangilan nantinya," jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pihak terkait lainnya agar lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan negara dan masyarakat.