ASN dan Pemborong Ditetapkan Tersangka: Kasus Korupsi Jalan di Empat Lawang, Ini Nilai Kerugiannya!

Senin 08 Jul 2024 - 09:05 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Novis

HA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta. 

BACA JUGA:Anggur Ruby Roman: Buah Langka Jepang yang Dilelang Rp170 Juta, Ini Eksklusivitas dan Keistimewaannya!

BACA JUGA:Manfaat Oyong: Sayuran Antioksidan untuk Kesehatan Optimal: Dari Meningkatkan ASI hingga Mencegah Anemia

Untuk tersangka satunya adalah pihak kontraktor kenapa belum ditahan, dijelaskan Kajari, karena saat pemanggilan kemaren yang bersangkutan tidak datang dikarenakan sakit.

"Demi alasan kemanusiaan maka penahan tersangka belum dilakukan tetapi kami tetap akan melakukan penahanan terhadap tersangka setelah tiga kali kita lakukan pemangilan nantinya," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pihak terkait lainnya agar lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan negara dan masyarakat. 

Kategori :