ASN dan Pemborong Ditetapkan Tersangka: Kasus Korupsi Jalan di Empat Lawang, Ini Nilai Kerugiannya!

Senin 08 Jul 2024 - 09:05 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Novis

EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus korupsi proyek peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang tahun 2011 kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menetapkan dua tersangka. 

Tersangka tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkim berinisial HA dan seorang pemborong berinisial R.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Empat Lawang.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 935 juta.

BACA JUGA:Penyebab Nyeri Otot Pasca Olahraga, Ini 6 Tips Pemulihannya!

BACA JUGA:Mengapa Anda Sering Buang Air Kecil Setelah Minum Air Putih? Temukan Jawabannya Di Sini!

Modus operandi yang dilakukan HA, yang berstatus sebagai ASN, adalah tetap melakukan pembayaran kepada pemborong R meskipun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tiga jenis pekerjaan yang volumenya kurang.

Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, mengungkapkan bahwa pada tahun 2011 telah dilakukan peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,4 miliar yang dikerjakan oleh CV Antam.

Namun, pada November tahun tersebut, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 935 juta. 

"Di bulan Desember, rekanan ini R meminta pembayaran 100 persen dan oleh HA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu di Dinas PUBM tetap dibayarkan," jelas Eryana, Senin (8/7/24).

BACA JUGA:10 Tanda Tubuh Tidak Siap Berolahraga yang Harus Anda Ketahui

BACA JUGA:Sebanyak 5.374 Jemaah Haji Palembang Sudah Kembali, 25 Jemaah Wafat, Ini Laporan Kemenag Sumsel!

Meskipun audit dari BPK sudah mengingatkan adanya kekurangan volume pekerjaan, pembayaran tetap dilakukan oleh HA.

"Dugaan tindak pidana di sini adalah adanya volume pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun tetap diminta pembayarannya dan tetap dibayarkan," tambahnya.

Saat ini, HA telah ditahan oleh pihak Kejari Empat Lawang dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Kategori :