BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Satnarkoba Polres Banyuasin mengamankan empat kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan sindikat Malaysia.
Keempatnya, Dian Saputra, warga Betung, Banyuasin. Lalu, Pitriadi, warga Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan, Riau serta Teja Valentino, warga Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau. Mereka bertiga berstatus mahasiswa.
Terakhir, M Hadi, warga Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau, seorang wiraswastawan. Penangkapan keempat tersangka dilakukan dalam proses penyelidikan dan undercover buy di wilayah Perumahan Megah Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Kamis (4/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH mengatakan penangkapan terhadap empat kurir narkotika jenis sabu ini berawal informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkotika."Langsung kita tindaklanjuti,” katanya, kemarin.
Dengan menyamar jadi pembeli, polisi mengajak para kurir ini transaksi. Tempatnya disepakati di wilayah Perumahan Megah Asri Kelurahan Sukajadi, Banyuasin. Saat transaksi itulah, jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin menyergap kedua kurirnya. Yakni Dian dan Pitriadi. "Barang buktinya sabu seberat 1.014 gram (1,014 kg) dalam ransel warna biru dan dua hp," jelas dia.
BACA JUGA:Tiada Maaf untuk Kurir 23 kg Sabu, Majelis Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Terungkap kalau sabu itu didapatkan dari Ujang (DPO) yang dibawa Teja dan Hadi."Kira langsung kejar dan tangkap keduanya," tutur AKP Najamudin. Dari hasil introgasi lebih lanjut terungkap kalau sabu-sabu itu dibawa oleh Pitriadi, Teja dan Hadi dari Bengkalis, Riau ke Sumsel.
.Ketiganya lalu dijemput tersangka Dian. “Ketiga pelaku asal Riau bawa sabu itu naik mobil Xenia. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp20 juta. Itu pengakuan mereka, kita akan kembangkan lagi,"tuturnya.
Para pelaku terkait dengan sindikat jaringan narkoba internasional asal Malaysia. "Iya asalnya dari Malaysia sabu itu. Tapi dikendalikan napi di Lapas Bengkalis, Riau yaitu Ujang," beber AKP Najamudin.
Dari keempat tersangka, disita mobil Xenia, sabu 1,014 kg dan 4 HP. "Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut," ucapnya. Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.