BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Sumatera Selatan Tahun 2024 Turun, Warga Perkotaan Sumbang Angka Tertinggi
Untuk meningkatkan mutu pelayanan yang optimal, maka diperlukan kegiatan yang dapat menentukan diagnosa penyakit secara pasti yaitu pelayanan laboratorium yang bermutu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 43 tahun 2019.
Laboratorium Puskesmas melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan masyarakat diwilayah kerja Puskesmas.
Ketentuan mengenai keharusan memenuhi kriteria dalam penyelenggaraan laboratorium Puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 tahun 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium Pusat Kesehatan msyarakat. Peraturan Menteri Kesehatan ini dapat dapat dipergunakan sebagai tolak ukur dalam menilai yang harus dimiliki oleh setiap Puskesmas.
Dengan meningkatnya pasien yang berobat dipuskesmas maka kebutuhan pemeriksaan laboratorium juga meningkat.
Pasien yang berkunjung kelaboratorium terdiri dari usia produktif, lansia, ibu hamil, bayi & balita.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Hormati Putusan DKPP Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy’ari
BACA JUGA:Tingkat Kemiskinan di Indonesia Menurun Tajam, 2 Daerah Berikut yang Paling Terdepan
Dikarenakan ruang laboratorium puskesmas sosial berada dilantai 2 yang kadang menjadi kendala untuk pasien tertentu untuk bisa naik kelantai 2
Maka petugas laboratorium dalam meningkatkan mutu pelayanan yang optimal yang menyeluruh maka inovasi pendekatan dengan cara Pelajar Santri ( Petugas Laboratorium Jemput Antar Sampel Tanpa Antri) diharapkan bisa melayani pasien yang terkendala menuju ruang laboratorium dilantai 2 untuk tetap bisa dilayani dalam melakukan pemeriksaan laboratorium yang optimal.
Keunggulan dari inovasi ini, yakni; Memudahkan pasien yang berkebutuhan khusus, lansia, ibu hamil untuk melakukan pengecekan laboratorium di lantai 2 puskesmas sosial; Mempercepat hasil pengecekan laboratorium ke poli layanan yang di tuju.