Hentikan 1.366 Investasi Ilegal, Berikut 8.271 Layanan Pinjol dan 251 Gadai Ilegal

Kamis 04 Jul 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan penanganan aktivitas jasa keuangan ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel). OJK telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang berhasil mengidentifikasi sebanyak 9.888 kasus aktivitas ilegal di kedua provinsi tersebut.

Selama bulan Juni 2024, Satgas PASTI Sumsel Babel berhasil menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 layanan pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Sehubungan dengan judi online, OJK juga telah memblokir 4.921 rekening bank yang diduga terlibat.

"Kami juga telah menginstruksikan kepada bank untuk memblokir rekening yang terdaftar dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online," kata Arifin Susanto, Kepala OJK Sumsel Babel dan Ketua Satgas PASTI Sumsel Babel.

Kasus masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan ilegal menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, termasuk OJK Sumsel Babel. Arifin mengungkapkan aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal dan layanan pinjaman online ilegal erat kaitannya dengan aktivitas judi online, membentuk apa yang disebutnya sebagai "triangle of evils".

BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong: Terapkan Prinsip 2L Untuk Keamanan Finansial Anda, Apa Itu?

BACA JUGA:Tangani Triangle Masalah Keuangan, Judol, Investasi Bodong, dan Pinjol

"Aktivitas ilegal ini telah meresahkan dan merusak kehidupan masyarakat secara signifikan, oleh karena itu diperlukan langkah pencegahan yang intensif dan penanganan yang cepat serta tepat," ujarnya.

Dia menambahkan, data dari Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) mencatat bahwa dari 1 Januari 2023 hingga 31 Mei 2024, terdapat 55 keluhan terkait investasi ilegal, dengan 42 di antaranya berasal dari Sumsel dan 13 dari Babel. Sementara itu, terdapat 1.588 keluhan terkait layanan pinjaman online ilegal, dengan 1.241 keluhan dari Sumsel dan 347 dari Babel.

Dalam menghadapi situasi ini, anggota Satgas PASTI Sumsel Babel sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terhadap setiap aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, atau memiliki izin namun tidak lengkap.

“Rapat koordinasi juga menghasilkan kesepakatan untuk melakukan edukasi massif melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya, serta menyampaikan informasi edukatif melalui berbagai media, baik offline maupun online,” bebernya.

BACA JUGA:Cara Investasi di Aplikasi Livin' by Mandiri, Bisa dari Rumah, Transaksi Aman

BACA JUGA:5 Umpan Pancing Termahal di Dunia: Investasi Besar untuk Hobi Memancing, Kamu Punya?

Langkah-langkah konkret yang diambil termasuk pemblokiran situs/web, aplikasi, akun media sosial, serta e-wallet yang digunakan sebagai sarana atau tempat transaksi ilegal, dan penegakan hukum terhadap individu yang terlibat dalam menyediakan, menawarkan, atau mengiklankan aktivitas ilegal.

Arifin mengajak masyarakat selalu menerapkan prinsip "Ilegal dan Logis (2L)" dalam setiap transaksi keuangan, sebagai upaya bersama dalam pencegahan aktivitas keuangan ilegal. "OJK berkomitmen untuk secara proaktif memerangi aktivitas keuangan ilegal, dan tetap mengingatkan untuk selalu konsisten dalam mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganannya," tandasnya. 

 

Kategori :