JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Berikut adalah kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia:
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait pendidikan, termasuk PPDB, dibagi secara konkuren antara pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA:Viral! 2 Pria Terekam Kamera Mencuri Plang Rambu Lalu Lintas di Kambang Iwak Palembang, Nih Aksinya!
BACA JUGA:Ingin Body Goals Sempurna? Ini 3 Strategi Fitness Goals yang Tepat, Wajib Banget Dicoba Nih!
• Pemerintah pusat merumuskan kebijakan umum, sedangkan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan tersebut dengan membuat peraturan turunan yang memperjelas aturan-aturan PPDB secara spesifik.
• Pemerintah pusat memiliki tiga fungsi kewenangan dalam mewujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel: sebagai regulator, pembina, dan pengawas teknis.
Peran Pemerintah Pusat:
• Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan-peraturan terkait PPDB, seperti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
BACA JUGA:Tips Efektif Menghindari 'Ya' dalam Komunikasi, Lebih Profesional dan Meyakinkan!
BACA JUGA:Legenda Kubang Naga di Baturaja: Pesona dan Mitos di Puncak Bukit Katung, Ini Kisahnya!
• Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengakomodasi masukan dari dinas pendidikan dan kepala sekolah serta meningkatkan persentase penerimaan siswa melalui jalur zonasi menjadi 70 persen.
Peran Pemerintah Daerah:
• Pemerintah daerah menyesuaikan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis setempat.