SUMATERAEKSPRES.ID - DPRD bersama Gubernur Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2023,
hal ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) pembicaraan tingkat dua dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian badan anggaran DPRD Prov.Sumsel terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov.Sumsel tahun anggaran 2023 hari ini (3/7/2024).
Keputusan bersama ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan pada fraksi-fraksi di DPRD Prov.Sumsel yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi pada Paripurna tanggal 3 Juni 2024,
dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan mitra terkait tanggal 7 s.d 21 Juni 2024 serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel pada tanggal dari tanggal 26 Juni s.d 2 Juli 2024 dan hari ini Pimpinan dan Angggota Dewan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran tersebut.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel Dr. Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH.-foto: ist-
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dr Hj RA Anita Noeringhati. SH. MH, Terima Penghargaan
BACA JUGA:Dugaan Pungli Rp 200 Ribu di SMPN 5 Talang Kelapa, DPRD Banyuasin Panggil Kadisdik
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Dr. Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, S.H, M.S.E serta Pj. Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.
Mengawali Sambutannya Ketua DPRD Prov. Sumsel menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Prov. Sumsel serta kepada Pihak eksekutif PJ Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2023 dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud yang dibacakan oleh Antoni Yuzar, SH. MH.
Adapun poin hasil pembahasan Badan Anggaran pada intinya dapat memahami dan menerima laporan hasil pembahasan Komisi I s.d V yang pada prinsipnya menerima rancangan Raperda
Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2023 beserta beberapa saran, catatan yang menjadi perhatian Pemprov Sumsel diataranya menyarankan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2023 serta mengapresiasi OPD yang tidak terdapat temuan,
BACA JUGA:DPRD OKU Timur Desak Bupati Segera Selesaikan Masalah PDAM Way Komering, Ini Penegasannya!
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Dorong Pantarlih Optimal dalam Pendataan Pemilih, Ini Kata Sutarno!
agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam menganggarkan rencana belanja dengan melakukan sinkronisasi terhadap rencana penerimaan dan peningkatan supervisi, koordinasi dan pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran OPD dan saran lainnya terkait anggaran daerah.