Dugaan Pungli Rp 200 Ribu di SMPN 5 Talang Kelapa, DPRD Banyuasin Panggil Kadisdik
Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 200 ribu per siswa di SMP Negeri 5 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin.-Foto: Akda/sumateraekspres.id-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID– Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 200 ribu per siswa di SMP Negeri 5 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin.
DPRD berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Banyuasin untuk mengklarifikasi isu tersebut.
“Kami akan memanggil Kadisdik, kepala sekolah, komite, dan pihak terkait lainnya,” kata Tismon, Wakil Ketua Komisi 4, pada Jumat (28/6) kepada sumateraekspres.id.
Langkah pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan pungutan yang kabarnya digunakan untuk memperbaiki jalan menuju SMPN 5 Talang Kelapa.
“Kami akan melakukan cross-check kebenarannya melalui pemanggilan ini,” jelas Tismon.
Tismon mengungkapkan keprihatinannya jika dugaan tersebut terbukti benar. “Ini sangat disayangkan jika memang terjadi, apalagi tanpa dasar dan alasan yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak finansial yang ditimbulkan oleh pungutan sebesar itu kepada para orang tua siswa, terutama yang kurang mampu. “Hal seperti ini sangat membebani wali murid,” ujarnya.
Selain itu, Tismon mengingatkan para kepala sekolah, baik di tingkat SD, SMP, dan lainnya, untuk tidak melakukan pungutan terhadap siswa. “Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tambahnya.
Aminuddin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, mengonfirmasi bahwa uang sebesar Rp 200 ribu tersebut telah dikembalikan kepada orang tua siswa. “Kepala sekolah dan komite sudah dipanggil,” katanya.
BACA JUGA:Kekurangan PPDB Jadi Bahan Evaluasi, Atas Temuan Ombudsman, Disdik Janji Perbaiki Tahun Mendatang
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Server PPDB Palembang Down, Orang Tua Diminta Bersabar
Aminuddin juga menegaskan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).