PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang siswa Sekolah Islam Al-Azhar Cairo di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Palembang, MR (9), terpaksa pindah sekolah. Sebab pelajar jelas 3 SD itu, diduga mengalami perundungan oleh tiga teman sekelasnya.
Ayahnya yang tidak terima, Doddy Adrianto (42), warga Jl Macan Kumbang, Palembang, telah melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel. Sebab begitu Doddy dan istrinya sempat meminta hasil rekaman CCTV peristiwa itu, disebutnya ditolak oleh pihak sekolah.
”Awalnya klien kami tidak terpikir untuk menempuh upaya hukum seperti ini. Tapi karena pada saat hendak meminta rekaman CCTV, ditolak oleh legal SI Al-Azhar Cairo. Dengan alasan yang berhak meminta rekaman CCTV itu adalah penyidik,” kata kuasa hukum Doddy, Dr Hj Nurmalah SH MH CPA.
“Maka kesimpulan kami, justru mereka terkesan menantang klien kami agar kasus ini dilaporkan ke polisi. Dan itu telah kami lakukan dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel," tegas Nurmalah, usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa sore (2/7).
BACA JUGA:Kemendikbudristek Tekankan Pentingya Orang Tua Dalam Menangkal Ancaman Perundungan dan Kekerasan
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Perundungan Calon Anggota Geng Tai, di Binus School Serpong
Dugaan perundungan yang terjadi, dijelaskan Nurmalah, saat korban MR pada pagi hari itu hendak masuk kelas karena akan mengikuti ujian. “Tiba-tiba korban dihadang oleh tiga teman satu kelasnya, ada yang menendang dan memukuli,” sebutnya.
Korban trauma, dan sembunyi di bawah meja belajar sambil menangis. Menurut Nurmalah, peristiwa itu terekam CCTV sekolah. Bahkan terlihat ada salah seorang siswi yang menghampiri korban MR, memberikan tisu untuk menyeka air matanya.
"Di rekaman CCTV itu tidak terlihat adanya guru yang berusaha menghentikan tindakan perundungan terhadap anak klien kami. Padahal di sekolah elit itu setiap kelas diajar oleh dua orang guru," keluh Nurmalah, didampingi tim hukumnya, Dr (Cand) Henny Natasha Rosalina SH MH, Fitrisiah Madinah SH, dan Zulfatah SH.
Dia menambahkan, adiknya korban MR, yang berinisial C (7) juga bersekolah di sana masih kelas 1. “Tapi setelah kejadian itu, klien kami langsung memindahkan kedua anaknya dari Sekolah Islam Al-Azhar Cairo, ke sekolah lain,” ungkap Nurmalah.
BACA JUGA:Wajib Paham, Ini Beda Perundungan dan Candaan
BACA JUGA:Siapa itu Geng Tai? Pelaku Perundungan Juniornya di SMA Binus Serpong, Libatkan Anak Vincent Rompies
Nurmalah berharap kepada penyidik PPA Ditreskrimu Polda Sumsel, untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami mengerti dan sangat paham, jika terduga pelakunya ini masih anak-anak. Tapi jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk pada dunia pendidikan kita. Kami berharap ini kejadian yang terakhir dialami oleh anak klien kami, tidak kepada yang lainnya," imbuhnya.
Terpisah, Head Legal Sekolah Islam Al-Azhar Cairo, Tubagus Sulaiman SH MH, menyatakan ini terkesan sengaja dibesar-besarkan. Karena menurutnya, faktanya tidak seperti itu. “Terlebih kalau benar yang mereka laporkan itu anak-anak. Di dalam UU Perlindungan Anak, tidak diperkenankan," kata Tubagus, melalui sambungan telepon, Rabu (3/7).
Pihaknya juga menyayangkan langkah yang diambil orang tua MR, yang serta merta langsung memindahkan anaknya ke sekolah lain. “Termasuk adiknya yang tidak tahu apa-apa (ikut dipindahkan sekolah), yang masih kelas 1 SD,” sesalnya.